|
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Kamadhis UGM
ATURAN DASAR KAMADHIS UGM Pembukaan Bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjamin kebebasan berserikat berpendapat dan beragama / kepercayaan harus diisi dengan kegiatan pembangunan. Mahasiswa Buddhis sebagai bagian dari bangsa Indonesia berkewajiban mengisi pembangunan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan hati nurani rakyat yang mencita-citakan terlaksananya kebenaran, keadilan sosial dan kesejahtraan umum berdasarkan Pancasila. Bahwa, untuk menjalin persaudaraan, menumbuhkan dan membina kegairahan beragama serta mengembangkan potensi mahasiswa Buddhis di lingkungan Universitas Gajah Mada Yogyakarta. Untuk itu dibentuk suatu wadah yang berdasarkan Pancasila dengan ciri Buddhis yang bersumber pada kitab suci Tripitaka / Tipitaka dengan guru agung Buddha Gautama / Sakyamuni. Atas Rahmat Sang Hyang Adi Buddha / Tuhan Yang Maha Esa serta bimbingan Sang Triratna maka disusunlah Aturan Dasar Keluarga Mahasiswa Buddhis Universitas Gajah Mada sbb. :
Bab I Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan Pasal 1 Unit Kegiatan Mahasiswa Buddha Universitas Gajah Mada Yogyakarta bernama Keluarga Mahasiswa Buddhis Universitas Gajah Mada disingkat KAMADHIS UGM Pasal 2 KAMADHIS UGM didirikan di Yoygakarta pada tanggal 6 September 1990 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya Pasal 3 KAMADHIS UGM berkedudukan di Universitas Gajah Mada Yogyakarta
BAB II Asas, Bentuk, Sifat dan Fungsi Pasal 4 KAMADHIS UGM berazazkan Pancasila Pasal 5 KAMADHIS UGM merupakan unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Gajah Mada Yogyakarta Pasal 6 KAMADHIS UGM berfungsi sebagai wadah, penyalur aspirasi, perencana dan pelaksana kegiatan mahasiswan Buddhis Universitas Gajah Mada
BAB III Tujuan dan Usaha Pasal 8 Tujuan KAMADHIS UGM adalah :
Pasal 9 Usaha yang dilakukan oleh KAMADHIS UGM untuk mencapai tujuan di atas adalah :
BAB IV Keanggotaan Pasal 10 Anggota KAMADHIS UGM adalah mahasiswa Universitas Gajah Mada yang beragama Buddha
BAB V Struktur Organisasi Pasal 11 Struktur organisasi KAMADHIS UGM adalah sebagai berikut : 1) Rektor
Universitas
Gajah
Mada
sebagai
pelindung 2) Dosen
atau
pengajar
pendidikan
agama
Buddha
di
lingkungan
Gajah
Mada
sebagai
pembina 3) Dewan
pengurus
terdiri
dari
: a. Ketua
Umum b. Sekretaris c. Bendahara d. Ketua
Bidang
Pembinaan
Rohani e. Ketua
Bidang
Sosial f. Ketua
Bidang
Kesejahtraan g. Ketua
Bidang
Humas 4) Masa
kepengurusan
adalah
satu
tahun
dan
dapat
dipilih
kembali 5) Kepengurusan dapat berkahir sebelum selesainya masa kepengurusan karena hal-hal yang luar biasa yang diputuskan dalam Musyawarah Anggota atas usul Forum Dengar Pendapat. Syarat-syarat Forum Dengar Pendapat diatur dalam Aturan Rumah Tangga
BAB VI Musyawarah dan Rapat Pasal 12 Musyawarah dan Rapat Kamadhis UGM terdiri dari: 1. Musyawarah
anggota 2. Rapat
pengurus 3. Rapat Bidang Pasal 13 Musyawarah anggota adalah rapat umum seluruh anggota yang diketahui oleh pembina untuk keperluan-keperluan tertentu Pasal 14 Musyawarah Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan angota Pasal 15 1. Musyawarah
Anggota
memiliki
wewenang
:
a.
Menetapkan
atau
menyempurnakan
Aturan
Dasar
dan
Aturan Rumah
Tangga.
b.
Mengangkat
dan
memberhentikan
dewan
pengurus.
c.
Menilai
hasil
kerja
dan
pertanggungjawaban
dewan
pengurus.
d.
Menetapkan
peraturan-peraturan
lain
yang
dianggap
perlu. 2. Musyawarah
Anggota
diselenggarakan
sekurang-kurangnya
satu
tahun
sekali. 3. Seluruh keputusan Musyawarah Anggota mengikat organisasi dan seluruh anggota. Pasal
16 Syarat-syarat
Musyawarah
Anggota
: 1. Musyawarah
Anggota
harus
dihadiri
sekurang-kurangnya
setengah
dari
jumlah
anggota
yang
terdaftar. 2. Dan apabila Musyawarah Anggota tidak memenuhi kuorum maka dalam waktu 2 minggu dewan pengurus akan mengadakan Musyawarah Anggota Luar Biasa dengan kuorum peserta dengan jumlah sekurang-kurangnya 3 kali dewan pengurus. Pasal
17
Rapat
pengurus
terdiri
dari
: 1. Rapat
dewan
pengurus
adalah
rapat
antara
ketua
umum
selaku
ketua
dewan
pengurus
dengan
anggota
dewan
pengurus
untuk
menilai
,
membahas
dan
memutuskan
kebijaksanaan
yang
menyangkut
organisasi
KAMADHIS
UGM
yang
diadakan
sekurang-kurangnya
dalam
waktu
3
bulan
sekali. 2. Rapat
pengurus
lengkap
adalah
rapat
dewan
pengurus
beserta
staf. Pasal 18 Rapat
bidang
adalah
rapat
antara
masing-masing
pemimpin
bidang
dengan
staffnya
BAB
VII Pengambilan
Keputusan
Pasal
19 1. Pengambilan
keputusan
dalam
Musyawarah
Anggota
diusahakan
semaksimal
mungkin
secara
musyawarah
untuk
mencapai
mufakat. 2. Dan apabila hal disebut di ayat ( 1) tidak tercapai maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.
BAB
VIII Kekayaan Pasal
20 1. Subsidi
dari
Universitas 2. Iuran
Anggota. 3. Sumbangan
yang
tidak
mengikat. 4. Usaha-usaha
lain
yang
sah
yang
tidak
bertentangan
dengan
peraturan
yang
berlaku
dan
ajaran
Agama
Buddha.
BAB
IX
Lambang Pasal
21 KAMADHIS
UGM
mempunyai
lambang
yang
diatur
selanjutnya
dalam
Aturan
Rumah
Tangga. BAB
X Pembubaran
Pasal 22 1. Pembubaran
KAMADHIS
UGM
hanya
dapat
dilakukan
oleh
Musyawarah
Anggota
yang
khusus
diadakan
untuk
itu
dan
dihadiri
oleh
sekurang-kurangnya
2/3
dari
jumlah
anggota
yang
terdaftar
dan
disetujui
oleh
sekurang-kurangnya
2/3
dari
jumlah
yang
hadir. 2. Apabila KAMADHIS UGM dibubarkan , Musyawarah Anggota mengatur dan menetapkan badan/lembaga yang akan menerima semua kekayaan milik KAMADHIS.
ATURAN
TAMBAHAN Pasal
I Semua
peraturan
,
ketentuan-ketentuan
dan
tata
tertib
lainnya
yang
tidak
tercantum
dalam
Aturan
Dasar
ini
akan
diatur
dalam
Aturan
Rumah
Tangga. Pasal
II Semua peraturan, keputusan dan ketentuan yang bertentangan dengan Aturan Dasar ini adalah batal. Pasal
III Aturan Dasar ini mulai berlaku sejak waktu ditetapkan. ATURAN
RUMAH
TANGGA
KAMADHIS
UGM
BAB
I Keanggotaan Pasal 1 1.
Setiap
mahasiswa
Universitas
Gadjah
Mada
yang
beragama
Buddha
berhak
mendaftarkan
diri
sebagai
anggota. .2. Prosedur dan syarat pendaftaran menjadi anggota KAMADHIS UGM ditetapkan oleh Dewan Pengurus. Pasal
2 1. Setiap anggota KAMADHIS mempunyai hak : a.
Mengeluarkan
pendapat
dan
mengajukan
usul-usul
serta
saran-saran
secara
lisan
atau
tertulis
kepada
dewan
pengurus
untuk
kemajuan
KAMADHIS
UGM
. b.
Memilih
dan
dipilih
untuk
duduk
di
dewan
pengurus. c.
Memperoleh
perlakuan
yang
sama
dari
KAMADHIS
UGM
. 2.
Setiap
anggota
berkewajiban
untuk
: a.
Menjunjung
tinggi
nama
dan
kehormatan
KAMADHIS
UGM
. b.
Mentaati
dan
memegang
teguh
AD/
ART
,
peraturan
–peraturan dan
disiplin
organisasi. c. Melaksanakan semua keputusan organisasi Pasal
3
Setiap anggota dilarang membawa aspirasi atau menjadi anggota organisasi yang menjalankan kegiatan yang bertentangan dengan asas dan tujuan KAMADHIS UGM . Pasal 4 1. Tindakan
disiplin
dikenakan
kepada
anggota
yang
dianggap
telah
melanggar
AD/
ART
serta
ketentuan
lain
dari
organisasi
atau
telah
melakukan
tindakan-tindakan
yang
merugikan
organisasi. 2. Tindakan disiplin berupa : a. Peringatan
3. Tindakan
disiplin
ini
dilakukan
oleh
dewan
pengurus
melalui
Rapat
Dewan
Pengurus
setelah
berkonsultasi
dengan
pembina. 4. Pemecatan
berlaku
paling
lama
1
tahun.
Sesudah
jangka
waktu
itu,
yang
bersangkutan
dapat
diterima
kembali
menjadi
anggota
atas
permintaan
sendiri. 5. Sebelum tindakan disiplin dijatuhkan , anggota yang dianggap bersalah harus dipanggil untuk diberi kesempatan membela diri dalam Rapat Dewan Pengurus. Pasal
5 Keanggotaan
KAMADHIS
UGM
berakhir
karena
: 1. Sudah
tidak
menyandang
atribut
mahasiswa
Universitas
Gadjah
Mada
Yogyakarta. 2. Pemecatan
keanggotaan
karena
tindak
disiplin
BAB
II Kepengurusan Pasal
6 Pengurus
lengkap
KAMADHIS
UGM
terdiri
dari
dewan
pengurus
ditambah
staf. Pasal
7 Calon
Ketua
Umum
sekurangnya-kurangnya
terdaftar
sebagai
anggota
KAMADHIS
UGM
selama
1
tahun. Pasal
8 Bilamana
terjadi
lowongan
jabatan
dalam
kepengurusan
sebelum
masa
pemilihan
maka
ketua
umum
berhak
menunjuk
penggantinya. Pasal
9 Apabila
Ketua
Umum
berhalangan
tetap
,
fungsi
Ketua
Umum
dijalankan
oleh
Dewan
Pengurus
sampai
akhir
jabatan
. Pasal 10 Tanggung jawab pengurus : 1. Pengurus
lengkap
berusaha
supaya
ketentuan-ketentuan
yang
tersebut
dalam
AD/
ART
dan
segala
ketentuan
Musyawarah
Anggota
dilaksanakan
sebagaimana
mestinya
. 2.
Staf
bertanggung
jawab
kepada
Dewan
Pengurus
melalui
masing-masing
bidang
. 3.
Dewan
Pengurus
bertanggung
jawab
kepada
Musyawarah
Anggota. 4. Dewan Pengurus bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Anggota.
BAB
III Forum
Dengar
Pendapat Pasal
11 Dewan
Pengurus
bertanggung
jawab
atas
penyelenggaraan
Forum
Dengar
Pendapat
Pasal
12 Syarat
–syarat
Forum
Dengar
Pendapat
: 1. Forum Dengar Pendapat dapat dilaksanakan apabila diusulkan oleh anggota dengan jumlah sekurang-kurangnya 3 kali jumlah anggota dewan pengurus secara tertulis kepada Dewan Pengurus. 2.
Forum
Dengar
Pendapat
sah
apabila
dihadiri
oleh
sekurang-kurangnya
2
kali
jumlah
anggota
yang
mengusulkan
. 3. Syarat pengambilan keputusan mengikuti aturan yang berlaku bagi Musyawarah Anggota.
BAB
IV Program
Kerja Pasal
13 Program
kerja
memuat
rencana
kegiatan
yang
akan
dilaksanakan
selama
satu
masa
kepengurusan
. Pasal
14 Program
kerja
disusun
melalui
Rapat
Pengurus
Lengkap. Pasal
15 Program
kerja
selesai
disusun
selambat-lambatnya
dua
bulan
sejak
kepengurusan
terbentuk.
BAB
V Lambang Pasal
16 Lambang
akan
diatur
selanjutnya.
BAB
VI Penutup Pasal 17 1. Hal-hal
yang
belum
ditetapkan
dalam
aturan
rumah
tangga
akan
diatur
lebih
lanjut
oleh
Dewan
Pengurus. 2. Aturan Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ATURAN
DASAR
DAN
ATURAN
RUMAH
TANGGA Ditetapkan
di
Kaliurang
,
Yogyakarta Pada
Tanggal
27
Maret
1994 Oleh Sidang Paripurna KAMADHIS UGM 1994
|