Anggaran Dasar  /  Anggaran Rumah Tangga

Kamadhis UGM

 

ATURAN DASAR KAMADHIS UGM

Pembukaan

Bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjamin kebebasan berserikat berpendapat dan beragama / kepercayaan harus diisi dengan kegiatan pembangunan. Mahasiswa Buddhis sebagai bagian dari bangsa Indonesia berkewajiban mengisi pembangunan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan hati nurani rakyat yang mencita-citakan terlaksananya kebenaran, keadilan sosial dan kesejahtraan umum berdasarkan Pancasila.

Bahwa, untuk menjalin persaudaraan, menumbuhkan dan membina kegairahan beragama serta mengembangkan potensi mahasiswa Buddhis di lingkungan Universitas Gajah Mada Yogyakarta.

Untuk itu dibentuk suatu wadah yang berdasarkan Pancasila dengan ciri Buddhis yang bersumber pada kitab suci Tripitaka / Tipitaka dengan guru agung Buddha Gautama / Sakyamuni. Atas Rahmat Sang Hyang Adi Buddha / Tuhan Yang Maha Esa serta bimbingan Sang Triratna maka disusunlah Aturan Dasar Keluarga Mahasiswa Buddhis Universitas Gajah Mada sbb. :

 

Bab I

Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan

Pasal 1

Unit Kegiatan Mahasiswa Buddha Universitas Gajah Mada Yogyakarta bernama Keluarga Mahasiswa Buddhis Universitas Gajah Mada disingkat KAMADHIS UGM

Pasal 2

KAMADHIS UGM didirikan di Yoygakarta pada tanggal 6 September 1990 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya

Pasal 3

KAMADHIS UGM berkedudukan di Universitas Gajah Mada Yogyakarta

 

BAB II

Asas, Bentuk, Sifat dan Fungsi

Pasal 4

KAMADHIS UGM berazazkan Pancasila

Pasal 5

KAMADHIS UGM merupakan unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Gajah Mada Yogyakarta

Pasal 6

KAMADHIS UGM berfungsi sebagai wadah, penyalur aspirasi, perencana dan pelaksana kegiatan mahasiswan Buddhis Universitas Gajah Mada

 

BAB III

Tujuan dan Usaha

Pasal 8

Tujuan KAMADHIS UGM adalah :

  • Menghimpun dan mempererat persaudaraan mahasiswa Buddhis Universitas Gajah Mada
  • Mengerahkan aktivitas dan kreativitas mahasiswa Buddhis Universitas Gajah Mada dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Pengembangan Wawasan Almamater
  • Menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa Buddhis Universitas Gajah Mada
  • Ikut mengembangkan kerukunan hidup beragama
  • Ikut mengembangkan Buddha Dharma

Pasal 9

Usaha yang dilakukan oleh KAMADHIS UGM untuk mencapai tujuan di atas adalah :

  • Melaksanakan kegiatan kemahasiswaan yang meliputi penalaran dan keilmuan, minat dan bakat dan kegemaran, serta upaya perbaikan kesejahtraan mahasiswa Buddhis Universitas Gajah Mada
  • Membangun sikap kepemimpinan, kecendikiawan, keorganisasian dan pengembangan kepribadian mahasiswa Buddhis Universitas Gajah Mada
  • Membina dan mengembangkan sikap toleransi dalam kerukunan hidup beragama
  • Menghayati dan mengembangkan agama Buddha dengan kepribadian Indonesia

 

BAB IV

Keanggotaan

Pasal 10

Anggota KAMADHIS UGM adalah mahasiswa Universitas Gajah Mada yang beragama Buddha

 

BAB V

Struktur Organisasi

Pasal 11

Struktur organisasi KAMADHIS UGM adalah sebagai berikut :

1)   Rektor Universitas Gajah Mada sebagai pelindung

2)   Dosen atau pengajar pendidikan agama Buddha di lingkungan Gajah Mada sebagai pembina

3)   Dewan pengurus terdiri dari  :

a.  Ketua Umum

b.  Sekretaris

c.  Bendahara

d.  Ketua Bidang Pembinaan Rohani

e.  Ketua Bidang Sosial

f.   Ketua Bidang Kesejahtraan

g.  Ketua Bidang Humas

4)  Masa kepengurusan adalah satu tahun dan dapat dipilih kembali

5)   Kepengurusan dapat berkahir sebelum selesainya masa kepengurusan karena hal-hal yang luar biasa yang diputuskan dalam Musyawarah Anggota atas usul Forum Dengar Pendapat. Syarat-syarat Forum Dengar Pendapat diatur dalam Aturan Rumah Tangga

 

BAB VI

Musyawarah dan Rapat

Pasal 12

Musyawarah dan Rapat Kamadhis UGM terdiri dari:

1. Musyawarah anggota

2. Rapat pengurus

3. Rapat Bidang

Pasal 13

Musyawarah anggota adalah rapat umum seluruh anggota yang diketahui oleh pembina untuk keperluan-keperluan tertentu

Pasal 14

Musyawarah Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan angota

Pasal 15

1.  Musyawarah Anggota memiliki wewenang :

      a. Menetapkan atau menyempurnakan Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga.

      b. Mengangkat dan memberhentikan dewan pengurus.

      c. Menilai hasil kerja dan pertanggungjawaban dewan  pengurus.

      d. Menetapkan peraturan-peraturan lain yang dianggap perlu.

2.   Musyawarah Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya satu tahun sekali.

3.  Seluruh keputusan Musyawarah Anggota mengikat organisasi dan seluruh anggota.

Pasal 16

Syarat-syarat Musyawarah Anggota :

1.   Musyawarah Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota yang  terdaftar.

2.   Dan apabila Musyawarah Anggota tidak memenuhi kuorum maka dalam waktu 2 minggu dewan pengurus akan mengadakan Musyawarah Anggota Luar Biasa dengan kuorum  peserta dengan jumlah sekurang-kurangnya 3 kali dewan pengurus.

Pasal 17

      Rapat pengurus terdiri dari :

1.   Rapat dewan pengurus adalah rapat antara ketua umum selaku ketua dewan pengurus dengan anggota dewan pengurus untuk menilai , membahas dan memutuskan kebijaksanaan yang menyangkut organisasi KAMADHIS UGM yang diadakan sekurang-kurangnya dalam waktu 3 bulan sekali.

2.   Rapat pengurus lengkap adalah rapat dewan pengurus beserta staf.

Pasal 18

Rapat bidang adalah rapat antara masing-masing pemimpin bidang dengan staffnya

 

BAB VII

Pengambilan Keputusan

 Pasal 19

1.   Pengambilan keputusan dalam Musyawarah Anggota diusahakan semaksimal mungkin secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

2.  Dan apabila hal disebut di ayat ( 1) tidak tercapai maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.

 

BAB VIII

Kekayaan

 Pasal 20

Kekayaan KAMADHIS UGM  meliputi barang bergerak dan tidak bergerak yang diperoleh dari :

1.  Subsidi dari Universitas

2.  Iuran Anggota.

3.  Sumbangan yang   tidak mengikat.

4.   Usaha-usaha lain yang sah  yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan ajaran Agama Buddha.

 

BAB IX

Lambang

Pasal 21

KAMADHIS UGM mempunyai lambang yang diatur selanjutnya dalam Aturan  Rumah Tangga.

 

BAB  X

Pembubaran

Pasal 22

1.   Pembubaran KAMADHIS UGM  hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk itu dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang terdaftar dan  disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah yang hadir.

2.   Apabila KAMADHIS UGM dibubarkan , Musyawarah Anggota mengatur dan menetapkan   badan/lembaga yang akan menerima semua kekayaan milik KAMADHIS.

 

ATURAN TAMBAHAN

 Pasal I

Semua peraturan , ketentuan-ketentuan   dan tata tertib lainnya yang tidak tercantum dalam Aturan Dasar ini akan diatur dalam Aturan Rumah Tangga.

 Pasal II

Semua peraturan, keputusan dan ketentuan yang bertentangan  dengan Aturan Dasar ini adalah batal.

Pasal III

Aturan Dasar ini mulai berlaku sejak waktu ditetapkan.

 

ATURAN RUMAH TANGGA KAMADHIS UGM

 BAB I

Keanggotaan

Pasal 1

1.   Setiap mahasiswa Universitas Gadjah Mada yang beragama Buddha berhak mendaftarkan diri sebagai anggota. 

.2.  Prosedur dan syarat pendaftaran menjadi anggota KAMADHIS UGM  ditetapkan oleh Dewan Pengurus.

Pasal 2

1.  Setiap anggota KAMADHIS mempunyai hak :

a.   Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul serta saran-saran secara lisan atau tertulis kepada dewan pengurus untuk kemajuan KAMADHIS UGM .

b.   Memilih dan dipilih untuk duduk di dewan pengurus.

c.   Memperoleh perlakuan yang sama dari KAMADHIS UGM .

      d.   Memperoleh hak-hak lain yang akan ditentukan oleh dewan pengurus

2.   Setiap anggota berkewajiban untuk :

a.   Menjunjung tinggi nama dan kehormatan KAMADHIS UGM .

b.   Mentaati dan memegang teguh AD/ ART , peraturan –peraturan dan disiplin organisasi.

c.   Melaksanakan semua keputusan organisasi

Pasal 3

Setiap anggota dilarang membawa aspirasi atau menjadi anggota organisasi yang menjalankan kegiatan yang bertentangan dengan asas dan tujuan KAMADHIS UGM .

Pasal 4

1.   Tindakan disiplin dikenakan kepada anggota yang dianggap telah melanggar AD/ ART serta ketentuan lain dari organisasi atau telah melakukan tindakan-tindakan yang merugikan organisasi.

2.   Tindakan disiplin berupa :

a.   Peringatan

      b.   Pemecatan sebagai anggota

3.   Tindakan disiplin ini dilakukan oleh dewan pengurus melalui Rapat Dewan Pengurus setelah berkonsultasi dengan pembina.

4.   Pemecatan berlaku paling lama 1 tahun. Sesudah jangka waktu itu, yang bersangkutan dapat diterima kembali menjadi anggota atas permintaan sendiri.

5.   Sebelum tindakan disiplin dijatuhkan , anggota yang dianggap bersalah harus dipanggil untuk diberi kesempatan membela diri dalam Rapat Dewan Pengurus.

Pasal 5

Keanggotaan KAMADHIS UGM berakhir karena :

1.   Sudah tidak menyandang atribut mahasiswa Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

2.   Pemecatan keanggotaan karena tindak disiplin

 

BAB II

Kepengurusan

Pasal 6

Pengurus lengkap KAMADHIS UGM terdiri dari dewan pengurus ditambah staf.

Pasal 7

Calon Ketua Umum sekurangnya-kurangnya terdaftar sebagai anggota KAMADHIS UGM selama 1 tahun.

Pasal 8

Bilamana terjadi lowongan jabatan dalam kepengurusan sebelum masa pemilihan maka ketua umum berhak menunjuk penggantinya.

Pasal 9

Apabila Ketua Umum berhalangan tetap , fungsi Ketua Umum dijalankan oleh Dewan Pengurus sampai akhir jabatan .

Pasal 10

Tanggung jawab pengurus :

1.   Pengurus lengkap berusaha supaya ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam AD/ ART dan segala ketentuan Musyawarah Anggota dilaksanakan sebagaimana mestinya .

2.   Staf bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus melalui masing-masing bidang .

3.   Dewan Pengurus  bertanggung jawab kepada Musyawarah Anggota.

4.   Dewan Pengurus bertanggung jawab  atas penyelenggaraan Musyawarah Anggota.

 

BAB III

Forum Dengar Pendapat

 Pasal  11

Dewan Pengurus bertanggung jawab atas penyelenggaraan Forum Dengar Pendapat

Pasal 12

Syarat –syarat Forum Dengar Pendapat :

1.   Forum Dengar Pendapat dapat dilaksanakan apabila diusulkan oleh anggota  dengan jumlah sekurang-kurangnya 3 kali jumlah anggota dewan pengurus secara tertulis kepada Dewan Pengurus.

2.   Forum Dengar Pendapat sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 kali jumlah anggota yang mengusulkan .

3.   Syarat pengambilan keputusan mengikuti aturan yang berlaku bagi Musyawarah Anggota.

 

BAB IV

Program Kerja

Pasal 13

Program kerja memuat rencana kegiatan yang akan dilaksanakan selama satu masa kepengurusan .

Pasal 14

Program kerja disusun melalui Rapat Pengurus Lengkap.

Pasal 15

Program kerja selesai disusun selambat-lambatnya dua bulan sejak kepengurusan terbentuk.

 

BAB V

Lambang

Pasal 16

Lambang akan diatur selanjutnya.

 

BAB VI

Penutup

Pasal 17

1.   Hal-hal yang belum ditetapkan dalam aturan rumah tangga akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengurus.

2.   Aturan Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

ATURAN DASAR DAN ATURAN RUMAH TANGGA

Ditetapkan di Kaliurang , Yogyakarta

Pada Tanggal 27 Maret 1994

Oleh Sidang Paripurna KAMADHIS UGM  1994